5
1 Jika seseorang berbuat dosa karena saat menjadi saksi ia tidak memberi keterangan tentang sesuatu yang didengar,
dilihat,
atau diketahuinya,
maka ia harus menanggung kesalahannya.
2 Atau,
jika seseorang tanpa sengaja menyentuh apa pun yang najis,
seperti bangkai binatang liar yang najis,
bangkai hewan yang najis,
atau bangkai binatang kecil yang najis,
maka ia menjadi najis dan bersalah.
3 Atau,
jika ia tanpa sengaja menyentuh apa pun kenajisan manusia yang dapat menajiskannya,
kemudian ia menyadarinya,
maka ia bersalah.
4 Atau,
jika seseorang tanpa sengaja secara gegabah bersumpah apa pun dengan bibirnya untuk berbuat jahat atau berbuat baik,
kemudian ia menyadarinya,
maka ia bersalah dalam hal itu.
5 Jadi,
apabila seseorang bersalah dalam salah satu hal tersebut,
ia harus mengakui dosa yang telah dilakukannya
6 dan harus mempersembahkan kepada Allah kurban penebus kesalahan karena dosa yang telah dilakukannya itu,
yaitu seekor anak domba atau kambing betina sebagai kurban penghapus dosa.
Imam harus mengadakan pendamaian demi orang itu karena dosanya.
7 Jika ia tidak mampu menyediakan anak domba sebagai kurban penebus kesalahan karena dosa yang telah dilakukannya itu,
maka ia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati untuk dipersembahkan kepada Allah.
Seekor untuk menjadi kurban penghapus dosa dan seekor untuk menjadi kurban bakaran.
8 Ia harus membawanya kepada imam,
dan imam harus terlebih dahulu mempersembahkan burung untuk kurban penghapus dosa.
Kepala burung itu harus dipulasnya dari pangkal lehernya,
tetapi jangan sampai terpisah.
9 Kemudian,
sebagian dari darah kurban penghapus dosa itu harus dipercikkannya ke dinding mazbah,
yaitu tempat pembakaran kurban,
sedangkan darah yang tersisa harus diperas keluar pada dasar mazbah.
Itulah kurban penghapus dosa.
10 Burung yang kedua harus diolahnya menjadi kurban bakaran sesuai dengan peraturan.
Imam harus mengadakan pendamaian demi orang itu karena dosa yang telah dilakukannya,
dan orang itu akan diampuni.
11 Akan tetapi,
jika ia tidak mampu mempersembahkan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati,
maka karena dosa yang dilakukannya itu ia harus membawa sepersepuluh efa tepung terbaik sebagai persembahan penghapus dosa.
Ia tidak boleh menuangkan minyak padanya dan menaruh kemenyan di atasnya,
karena itu adalah persembahan penghapus dosa.
12 Ia harus membawanya kepada imam,
dan imam harus mengambil segenggam penuh dari persembahan itu sebagai bagian pengingatnya,
lalu membakarnya pada mazbah,
di atas persembahan yang dibakar bagi Allah.
Itulah persembahan penghapus dosa.
13 Imam harus mengadakan pendamaian demi orang itu karena dosa yang telah dilakukannya dalam salah satu hal tersebut,
dan orang itu akan diampuni.
Apa yang tersisa menjadi bagian imam,
sama seperti persembahan bahan makanan.’”
Kurban Penebus Kesalahan
14 Allah berfirman kepada Musa,
15 “Jika seseorang melakukan kemungkaran dan tanpa sengaja berbuat dosa sehubungan dengan hal-hal suci milik Allah,
maka sebagai tebusan kesalahannya ia harus mempersembahkan kepada Allah seekor domba jantan tak bercacat dari kawanan domba yang sudah dinilai menurut syikala perak,
yaitu syikal resmi Kemah Suci,
sebagai kurban penebus kesalahan.
16 Ia harus membayar ganti rugi karena dosanya sehubungan dengan hal yang suci itu,
dengan menambah seperlima dari nilainya,
lalu menyerahkannya kepada imam.
Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan kurban penebus kesalahan itu,
dan orang itu akan diampuni.
17 Jika seseorang berdosa dan melakukan salah satu dari semua hal yang dilarang Allah meskipun ia tidak menyadarinya,
maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya.
18 Ia harus membawa kepada imam seekor domba jantan tak bercacat dari kawanan kambing domba yang sudah dinilai untuk menjadi kurban penebus kesalahan.
Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang dilakukannya tanpa sengaja dan tanpa disadarinya itu,
dan orang itu akan diampuni.
19 Itulah kurban penebus kesalahan.
Orang itu benar-benar bersalah kepada Allah.”