Hukum tentang Orang-Orang yang Najis
5
1 Allah berfirman kepada Musa,
2 “Perintahkanlah kepada bani Israil supaya mereka menyuruh semua orang yang sakit kusta,
yang mengeluarkan lelehan,
dan yang najis karena mayat keluar dari perkemahan,
3 baik laki-laki maupun perempuan.
Suruhlah orang-orang itu keluar dari perkemahan supaya jangan mereka menajiskan perkemahan,
tempat Aku bersemayam di tengah-tengah merekaa.”
4 Maka,
bani Israil melaksanakan hal itu.
Mereka menyuruh orang-orang itu keluar dari perkemahan.
Seperti yang difirmankan Allah kepada Musa,
demikianlah dilakukan bani Israil.
Hukum tentang Penebusan Kesalahan
5 *Allah berfirman kepada Musa,
6 “Katakanlah kepada bani Israil,
‘Jika seorang laki-laki atau perempuan melakukan suatu dosa terhadap sesamanya manusia,
dan dengan demikian berbuat mungkar terhadap Allah,
maka orang itu bersalah
7 dan harus mengakui dosa yang telah dilakukannya itu.
Ia harus membayar tebusan karena kesalahannya itu sepenuhnya ditambah seperlimanya,
lalu menyerahkannya kepada orang yang dirugikannya.
8 Akan tetapi,
jika orang ini tidak mempunyai kerabat yang dapat menerima pembayarannya,
maka tebusan kesalahan itu harus dibayarkan kepada Allah dengan menyerahkannya kepada imam,
selain juga domba jantan pendamaian yang dipakai untuk mengadakan pendamaian baginya.
9 Semua persembahan khusus,
yaitu semua barang suci yang dipersembahkan bani Israil kepada imam,
adalah bagian imam.
10 Setiap persembahan suci milik seseorang akan menjadi bagiannya sendiri,
tetapi apa yang diberikannya kepada imam akan menjadi bagian imam.’”
Hukum tentang Perkara Kecemburuan
11 Allah berfirman kepada Musa,
12 “Berbicaralah kepada bani Israil dan katakan kepada mereka,
‘Seandainya istri seseorang menyeleweng dan berlaku tidak setia kepada suaminya,
13 lalu seorang laki-laki lain tidur dengannya tanpa diketahui suaminya dan hal itu tetap tersembunyi.
Dengan demikian,
ia menajiskan dirinya,
namun tidak ada seorang saksi pun yang menentangnya dan ia pun tak tepergoki.
14 Kemudian,
rasa cemburu menguasai sang suami sehingga ia curiga terhadap istrinya yang memang telah menajiskan diri itu.
Atau,
seorang suami dikuasai rasa cemburu sehingga ia curiga terhadap istrinya,
padahal istrinya itu tidak menajiskan diri.
15 Jika demikian halnya,
maka sang suami harus membawa istrinya menghadap imam dengan membawa persembahan demi istrinya itu berupa sepersepuluh efab tepung jelai.
Ia tidak boleh menuangkan minyak dan menaruh kemenyan ke atasnya,
sebab itu adalah persembahan bahan makanan karena rasa cemburu,
suatu persembahan pengingat untuk mengingatkan kesalahan.
16 Imam harus menyuruh perempuan itu mendekat,
lalu menghadapkannya ke hadirat Allah.
17 Selanjutnya,
imam itu harus mengambil air suci dalam sebuah belanga,
lalu mengambil debu tanah dari Kemah Hadirat Allah dan membubuhkannya ke dalam air itu.
18 Setelah imam menghadapkan perempuan itu ke hadirat Allah,
ia harus menguraikan rambut perempuan itu dan meletakkan di telapak tangannya persembahan pengingat,
yaitu persembahan bahan makanan karena rasa cemburu.
Sementara itu,
di tangan imam sendiri harus ada air pahitc yang mendatangkan kutuk.
19 Kemudian,
imam harus menyuruh perempuan itu bersumpah dengan berkata kepadanya,
“Jika memang tidak ada laki-laki lain yang tidur dengan engkau,
dan jika memang engkau tidak menyeleweng serta menajiskan diri sementara engkau berada di bawah wewenang suamimu,
maka bebaslah engkau dari air pahit yang mendatangkan kutuk ini.
20 Tetapi sebaliknya,
jika ternyata engkau telah menyeleweng dan menajiskan diri sementara engkau berada di bawah wewenang suamimu,
dan jika seorang laki-laki selain suamimu tidur dengan engkau,”
21 kemudian imam harus menyuruh perempuan itu bersumpah dengan sumpah kutuk dan berkata kepada perempuan itu,
“kiranya Allah membuat engkau menjadi kutuk dan sumpah serapah di tengah-tengah bangsamu ketika Allah menyusutkan pahamu serta membuncitkan perutmu.
22 Kiranya air yang mendatangkan kutuk ini masuk ke dalam tubuhmu,
membuncitkan perutmu,
dan menyusutkan pahamu.”
Perempuan itu harus berkata,
“Amin,
amin.”
23 Kemudian,
imam harus menuliskan kutuk itu di sebuah gulungan kertas,
lalu menghapusnya dengan air pahit.
24 Ia harus menyuruh perempuan itu meminum air pahit yang mendatangkan kutuk itu sehingga air tersebut masuk ke dalam tubuhnya dan menyebabkan rasa sakit yang hebat.
25 Setelah itu,
imam harus mengambil persembahan bahan makanan karena rasa cemburu dari tangan perempuan itu,
lalu mengunjukkannya di hadirat Allah serta membawanya ke mazbah,
yaitu tempat pembakaran kurban.
26 Dari persembahan bahan makanan itu imam harus mengambil segenggam sebagai bagian pengingatnya,
lalu membakarnya di atas mazbah.
Kemudian,
barulah ia menyuruh perempuan itu meminum air tersebut.
27 Setelah perempuan itu disuruhnya meminum air tersebut,
maka akan tersingkap:
Jika perempuan itu ternyata telah menajiskan diri dan tidak setia kepada suaminya,
maka air yang mendatangkan kutuk itu,
yang masuk ke dalam tubuhnya,
akan menyebabkan rasa sakit yang hebat sehingga perutnya membuncit dan pahanya menyusut.
Perempuan itu pun akan menjadi kutuk di antara bangsanya.
28 Akan tetapi,
jika perempuan itu tidak menajiskan diri dan tetap suci,
maka ia akan terbebas dan dapat mempunyai anak kelak.
29 Itulah hukum tentang kecemburuan,
ketika seorang istri menyeleweng dan menajiskan diri sementara ia berada di bawah wewenang suaminya,
30 atau ketika rasa cemburu menguasai seorang suami sehingga ia curiga terhadap istrinya.
Ia harus menghadapkan istrinya ke hadirat Allah dan imam harus menjalankan seluruh hukum ini terhadap perempuan itu.
31 Suami akan terbebas dari kesalahan,
tetapi istrinya harus menanggung kesalahannya.’”