Pembunuhan oleh Seorang yang Tak Dikenal
21
1 Jika seseorang didapati terbunuh di tanah yang dikaruniakan Allah,
Tuhanmu,
kepadamu untuk diduduki,
dan mayatnya terkapar di padang tanpa diketahui siapa yang membunuhnya,
2 maka para tua-tuamu dan para hakimmu harus pergi mengukur jarak dari tempat orang yang terbunuh itu ke kota-kota yang ada di sekelilingnya.
3 Setelah didapati kota yang terdekat dengan orang yang terbunuh itu,
maka para tua-tua kota itu harus mengambil seekor sapi betina muda yang belum pernah dipekerjakan dan yang belum pernah dikenakan kuk.
4 Kemudian,
para tua-tua kota itu harus membawa sapi muda itu turun ke lembah berair yang belum pernah digarap dan belum pernah ditaburi.
Di sana,
di lembah itu,
mereka harus mematahkan batang leher sapi muda itu.
5 Setelah itu,
para imam bani Lewi harus datang mendekat karena merekalah yang dipilih Allah,
Tuhanmu,
untuk menyelenggarakan ibadah bagi-Nya dan untuk menyampaikan berkah atas nama Allah.
Berdasarkan keputusan merekalah segala persengketaan dan segala perkelahian harus diselesaikan.
6 Kemudian,
semua tua-tua dari kota yang terdekat dengan tempat orang yang terbunuh itu harus membasuh tangannya di atas sapi muda yang batang lehernya dipatahkan di lembah itu.
7 Mereka harus berkata,
‘Bukan tangan kami yang menumpahkan darah ini dan mata kami pun tidak melihatnya.
8 Adakanlah pendamaian bagi umat-Mu Israil yang telah Kaubebaskan,
ya Allah,
dan janganlah tanggungkan darah orang yang tak bersalah ke tengah-tengah umat-Mu Israil.’
Maka,
mereka akan diampuni karena darah itu.
9 Demikianlah harus kauhapuskan darah orang yang tak bersalah itu dari tengah-tengahmu sebab dengan demikian engkau melakukan apa yang benar dalam pandangan Allah.
Tawanan Perempuan yang Diambil Menjadi Istri
10 Apabila engkau pergi berperang melawan musuh-musuhmu dan Allah,
Tuhanmu,
menyerahkan mereka ke dalam tanganmu sehingga engkau membawa mereka sebagai tawanan,
11 kemudian di antara para tawanan itu engkau melihat seorang perempuan yang cantik parasnya sehingga engkau terpaut kepadanya dan hendak memperistrinya,
12 maka engkau harus membawanya masuk ke rumahmu.
Ia harus mencukur rambut kepalanya,
memotong kukunya,
13 menanggalkan pakaian yang dipakainya sewaktu ditawan,
dan tinggal di rumahmu untuk meratapi ibu-bapaknya selama sebulan penuh.
Setelah itu,
barulah engkau boleh kawin dengan dia—engkau menjadi suaminya dan ia menjadi istrimu.
14 Nanti,
jika engkau tidak menyukainya lagi,
biarkanlah dia pergi sesuka hatinya.
Jangan sekali-kali menjual dia demi uang,
dan jangan perlakukan dia seperti hamba sebab engkau telah merendahkannya.
Hak Kesulungan
15 Seandainya seorang laki-laki mempunyai dua orang istri,
yang seorang dicintainya dan yang seorang lagi tidak dicintainya.
Keduanya,
baik yang dicintai maupun yang tidak dicintai itu,
melahirkan anak laki-laki baginya dan anak laki-laki yang sulung berasal dari istri yang tidak dicintai.
16 Kelak,
pada waktu ia membagikan harta miliknya sebagai pusaka kepada anak-anaknya,
anak dari istri yang dicintainya tidak boleh dijadikannya sebagai anak sulung menggantikan anak sulung sesungguhnya dari istri yang tidak dicintainya.
17 Ia harus mengakui anak sulung itu,
yaitu anak dari istri yang tidak dicintainya,
dengan memberikan kepadanya dua bagian dari segala yang ada padanya.
Karena anak itu adalah permulaan keperkasaannya,
maka dialah yang mempunyai hak kesulungan.
Anak yang Durhaka
18 Jika seseorang mempunyai anak laki-laki yang pembangkang dan durhaka,
tidak mau mendengarkan perkataan ayahnya atau ibunya,
bahkan sekalipun mereka menghukumnya ia tidak juga mau mendengarkan mereka,
19 maka ayah dan ibunya harus memegang dia dan membawanya keluar,
menghadap para tua-tua kota di pintu gerbang kota tempat tinggalnya.
20 Mereka harus berkata kepada para tua-tua kotanya,
‘Anak kami ini pembangkang dan durhaka.
Ia tidak mau mendengarkan perkataan kami.
Ia pun seorang yang rakus dan peminum.’
21 Kemudian,
seluruh penduduk kotanya harus merajamnya dengan batu sampai mati.
Demikianlah harus kausingkirkan yang jahat itu dari antaramu.
Maka,
semua orang Israil akan mendengar hal itu dan menjadi takut.
Penguburan Orang yang Dihukum Mati
22 Jika seseorang berbuat dosa dan patut mendapat hukuman mati,
kemudian ia dijatuhi hukuman mati dan engkau menggantungnya pada sebuah tiang,
23 *maka jangan biarkan mayatnya tergantung semalaman pada tiang itu,
tetapi kuburkanlah dia pada hari itu juga karena orang yang digantung adalah orang yang dikutuk Allah.
Jangan kaunajiskan tanah yang dikaruniakan Allah,
Tuhanmu,
kepadamu sebagai milik pusaka.