Tentang Pernikahan
7
1 Sekarang mengenai hal-hal yang kamu tuliskan dalam suratmu.
Memang ada baiknya juga jika laki-laki tidak menikah.
2 Akan tetapi,
karena adanya godaan percabulan,
hendaklah setiap laki-laki mempunyai istri dan setiap perempuan mempunyai suami sendiri-sendiri.
3 Suami harus memenuhi kewajibannya terhadap istrinya,
demikian juga istri terhadap suaminya.
4 Istri tidak berwenang atas tubuhnya sendiri,
melainkan suaminya.
Demikian juga suami tidak berwenang atas tubuhnya sendiri,
melainkan istrinya.
5 Janganlah kamu menahan kehendak masing-masing dalam hal melakukan hubungan suami istri,
kecuali jika kamu sudah sepakat melakukannya untuk seketika lamanya dengan maksud supaya ada kesempatan bagi kamu untuk berdoa.
Setelah itu,
kamu harus bersama-sama lagi supaya kamu jangan digoda oleh Iblis sebab kamu tidak dapat berlama-lama menahan diri.
6 Aku bukan memberi perintah,
melainkan hanya memberi izin.
7 Memang keinginanku ialah agar semua orang sama seperti aku.
Tetapi,
masing-masing orang menerima karunianya sendiri dari Allah,
untuk yang seorang karunia ini dan untuk yang lainnya karunia itu.
8 Meskipun demikian,
inilah anjuranku kepada para bujang dan para janda.
Alangkah baiknya jika mereka tetap tinggal dalam keadaan mereka,
sama seperti aku.
9 Namun,
jika mereka tidak dapat menahan diri,
sebaiknya mereka menikah karena lebih baik menikah daripada hangus terbakar oleh hawa nafsu.
10 *Sedangkan kepada orang-orang yang sudah menikah,
demikianlah pesanku (sesungguhnya bukan aku,
melainkan Tuhan yang berpesan):
Istri tidak boleh memisahkan diri dari suaminya.
11 Tetapi,
jika ia sudah terlanjur meninggalkan suaminya,
ia harus tetap tinggal dalam keadaan tak bersuami,
atau berdamai dengan suaminya.
Demikian pula,
suami tidak boleh menceraikan istrinya.
12 Kepada yang lainnya,
aku,
bukan Tuhan,
berkata:
Jika ada seorang saudara seiman beristrikan orang yang tidak beriman,
tetapi istrinya itu tetap mau hidup bersamanya,
janganlah ia menceraikan istrinya itu.
13 Demikian pula halnya dengan perempuan yang bersuamikan orang yang tidak beriman.
Jika suaminya itu tetap mau hidup bersamanya,
janganlah ia meninggalkannya.
14 Karena suami yang tidak beriman itu disucikan oleh istrinya dan istri yang tidak beriman itu disucikan oleh suaminya.
Jika tidak demikian,
tentunya anak-anakmu adalah anak-anak najis.
Tetapi sekarang,
mereka adalah anak-anak yang suci.
15 Akan tetapi,
jika orang yang tidak beriman itu mau memisahkan diri,
biarkanlah mereka berpisah.
Dalam hal ini,
saudara atau saudari kita yang seiman itu sudah tidak terikat lagi.
Namun,
kita dipanggil Allah untuk hidup dalam perdamaian.
16 Karena hai istri,
bagaimana kamu dapat mengetahui kalau-kalau kamu akan menyelamatkan suamimu?
Atau bagaimana kamu dapat mengetahui,
hai suami,
kalau-kalau kamu akan menyelamatkan istrimu?
Hidup dalam Keadaan seperti Waktu Dipanggil Allah
17 Hendaklah masing-masing orang tetap hidup dalam keadaan ketika Allah memanggilnya sebagaimana telah Tuhan tetapkan.
Demikianlah kutentukan dalam semua jemaah.
18 Maksudnya,
apabila seseorang telah dikhitan pada waktu ia dipanggil,
maka janganlah ia menghilangkan tanda-tanda khitanannya.
Demikian pula dengan seseorang yang tidak berkhitan pada waktu ia dipanggil,
janganlah ia dikhitan.
19 Karena,
baik berkhitan maupun tidak berkhitan,
sama-sama tidak penting.
Yang terpenting ialah menaati perintah-perintah Allah.
20 Jadi,
hendaklah masing-masing orang tetap tinggal dalam keadaannya seperti ketika ia dipanggil.
21 Jika pada waktu engkau dipanggil engkau adalah seorang hamba,
jangan kauhiraukan keadaanmu itu.
Tetapi,
apabila engkau memperoleh kesempatan untuk menjadi orang yang merdeka,
lebih baik engkau menerimanya.
22 Karena seorang yang dipanggil bagi Tuhan pada waktu ia masih menjadi hamba adalah orang yang merdeka di hadapan Tuhan.
Demikian pula pada waktu orang yang merdeka dipanggil,
ia adalah hamba Al-Masih.
23 Kamu sudah dibeli dengan harga yang mahal.
Jadi,
janganlah kamu menjadi hamba manusia.
24 Hai Saudara-saudaraku,
bagaimana pun keadaan tiap-tiap orang pada waktu dipanggil,
hendaklah ia tetap tinggal dalam keadaan itu di hadapan Allah.
25 Sekarang mengenai para gadis.
Aku tidak memperoleh perintah dari Junjungan Yang Ilahi,
tetapi sebagai seorang yang mendapat rahmat Tuhan dan menjadi orang kepercayaan-Nya,
aku memberikan pendapatku.
26 Mengingat kesukaran yang ada sekarang ini,
sebaiknya seseorang tetap tinggal seperti apa adanya.
27 Apakah engkau beristri?
Jangan kauceraikan istrimu!
Atau,
apakah engkau tidak beristri?
Jangan engkau mencari istri!
28 Meskipun begitu,
jika engkau menikah juga,
engkau tidak berdosa.
Demikian pula jika seorang gadis menikah,
ia tidak berdosa.
Akan tetapi,
orang-orang yang demikian akan terkena kesusahan-kesusahan duniawi,
dan aku ingin supaya kamu terhindar dari kesusahan-kesusahan itu.
29 Hai Saudara-saudaraku,
maksudku ialah bahwa waktunya sudah singkat.
Pada masa ini,
orang yang beristri harus hidup seolah-olah tidak beristri;
30 demikian pula orang yang menangis seolah-olah tidak menangis,
orang yang bergembira seolah-olah tidak bergembira,
orang yang membeli seolah-olah tidak memiliki apa yang dibelinya,
31 dan orang yang memakai barang-barang yang ada di dunia ini seolah-olah tidak memakainya karena kefanaan dunia ini sedang lenyap.
32 Aku ingin agar kamu tidak hidup dalam kekhawatiran.
Orang yang tidak beristri mengarahkan perhatiannya pada hal-hal mengenai Tuhan,
yaitu bagaimana ia menyenangkan Tuhan.
33 Tetapi,
orang yang beristri mengarahkan perhatiannya pada hal-hal dunia ini,
yaitu bagaimana ia menyenangkan istrinya.
34 Dengan demikian,
perhatiannya terbagi-bagi.
Perempuan yang tidak menikah atau para gadis mengarahkan perhatian mereka pada hal-hal mengenai Tuhan supaya tubuh maupun ruh mereka suci.
Tetapi,
perempuan yang bersuami mengarahkan perhatiannya pada hal-hal dunia ini,
yaitu bagaimana ia menyenangkan suaminya.
35 Aku berkata demikian demi kebaikanmu dan bukan untuk membatasi kebebasanmu supaya kamu hidup tertib dan tetap bekerja untuk Tuhan dengan tidak ada gangguan.
36 Tetapi,
jika seseorang berpikiran bahwa tidak baik berlaku demikian terhadap gadisnya,
bahwa gadisnya itu sudah lewat umur,
dan bahwa mereka harus menikah,
maka biarlah ia berbuat seperti yang dikehendakinya—biarlah mereka menikah.
Dalam hal ini,
ia tidak berdosa.
37 Akan tetapi,
jika seseorang telah menetapkan hatinya,
tidak merasa terpaksa,
melainkan merasa bebas menentukan kehendaknya sendiri,
dan sudah memutuskan untuk tidak menikah dengan seorang gadis,
maka perbuatannya itu pun baik.
38 Dengan demikian,
orang yang menikahi gadisnya berbuat baik.
Sedangkan orang yang tidak menikah,
berbuat lebih baik lagi.
39 Seorang istri terikat kepada suaminya selama suaminya itu masih hidup.
Akan tetapi,
jika suaminya meninggal,
maka bebaslah ia.
Ia boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya,
asal orang itu adalah orang yang hidup di dalam Al-Masih.
40 Tetapi,
menurut pendapatku,
perempuan itu akan lebih berbahagia jika ia tetap tinggal dalam keadaannya.
Aku berpendapat bahwa aku pun mempunyai Ruh Allah.