Kota-Kota Orang Lewi
35
1 *Allah berfirman kepada Musa di Dataran Moab,
di tepi Sungai Yordan dekat Yerikho,
2 “Perintahkanlah kepada bani Israil supaya mereka memberikan kepada orang Lewi kota-kota dari milik pusaka mereka untuk didiami.
Berikanlah juga kepada orang Lewi padang penggembalaan di sekeliling kota-kota itu.
3 Kota-kota itu akan menjadi tempat kediaman mereka,
dan padang-padang penggembalaan mereka akan menjadi tempat ternak mereka,
harta benda mereka,
serta segala hewan mereka.
4 Padang-padang penggembalaan kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu haruslah seribu hasta jauhnya dari tembok kota ke sebelah luar.
5 Ke sisi luar kota itu ukurlah dua ribu hasta ke sebelah timur,
dua ribu hasta ke sebelah selatan,
dua ribu hasta ke sebelah barat,
dan dua ribu hasta ke sebelah utara sehingga kota itu berada di tengah-tengah.
Itulah yang akan menjadi padang penggembalaan bagi kota-kota mereka.
6 Kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi adalah termasuk enam kota perlindungan supaya seorang pembunuh dapat melarikan diri ke sana.
Selain itu,
berikanlah pula empat puluh dua kota lainnya
7 sehingga seluruh kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi berjumlah empat puluh delapan kota sekaligus dengan padang-padang penggembalaannya.
8 Mengenai kota-kota yang akan kamu berikan dari tanah milik bani Israil itu,
ambillah banyak dari suku yang besar,
dan ambillah sedikit dari suku yang kecil.
Masing-masing suku harus memberikan kota-kotanya kepada orang Lewi sesuai dengan milik pusaka yang mereka warisi.”
Kota-Kota Perlindungan
9 *Allah berfirman kepada Musa,
10 “Berbicaralah kepada bani Israil dan katakan kepada mereka,
‘Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan dan masuk ke Tanah Kanaan,
11 pilihlah beberapa kota untuk menjadi kota-kota perlindungan bagimu supaya orang yang tanpa sengaja telah membunuh orang lain dapat lari ke sana.
12 Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu dari orang yang hendak menuntut balas supaya jangan seorang pembunuh mati sebelum ia menghadap majelis umat untuk diadili.
13 Dari kota-kota yang kamu tentukan itu,
enam kota akan menjadi kota perlindungan bagimu.
14 Tentukanlah tiga kota di seberang Sungai Yordan dan tentukanlah tiga kota lagi di Tanah Kanaan untuk dijadikan kota-kota perlindungan.
15 Keenam kota itu akan menjadi tempat perlindungan,
baik bagi bani Israil maupun bagi pendatang dan perantau yang ada di tengah-tengahmu,
supaya siapa pun yang telah membunuh orang tanpa sengaja dapat lari ke sana.
16 Akan tetapi,
jika seseorang menghantam orang lain dengan benda besi hingga orang itu mati,
maka ia adalah seorang pembunuh,
dan pembunuh itu pasti dihukum mati.
17 Jika seseorang menghantam orang lain dengan batu di tangan hingga orang itu mati karena batu tersebut,
maka ia adalah seorang pembunuh,
dan pembunuh itu pasti dihukum mati.
18 Atau jika ia menghantam orang itu dengan benda kayu di tangan hingga orang itu mati karena kayu tersebut,
maka ia adalah seorang pembunuh,
dan pembunuh itu pasti dihukum mati.
19 Orang yang berhak menuntut balasan darahlah yang harus menghabisi pembunuh itu.
Apabila ia bertemu dengannya,
ia harus menghabisinya.
20 Jika seseorang menyerang orang lain karena benci,
atau melempar sesuatu dengan sengaja kepada orang lain hingga orang itu mati,
21 atau jika seseorang menghantam orang lain dengan tangannya karena permusuhan hingga orang itu mati,
maka ia pasti dihukum mati karena ia adalah seorang pembunuh.
Orang yang menuntut balasan darah berhak menghabisi pembunuh itu apabila ia bertemu dengannya.
22 Akan tetapi,
jika seseorang mendorong orang lain secara tiba-tiba bukan karena permusuhan,
atau melempar suatu benda kepadanya tanpa sengaja,
23 atau tanpa sadar menjatuhkan sebuah batu pada seseorang hingga orang itu mati karena batu itu,
padahal ia bukan musuhnya dan juga tidak berniat mencelakakannya,
24 maka majelis umat harus memutuskan hukum antara pembunuh itu dengan orang yang menuntut balasan darah menurut hukum-hukum ini.
25 Majelis umat harus membebaskan pembunuh itu dari tangan orang yang menuntut balasan darah,
kemudian mereka harus mengembalikan dia ke kota perlindungan,
tempat pelariannya.
Ia harus tinggal di sana sampai wafatnya imam besar saat itu,
yang telah diminyaki dengan minyak suci.
26 Tetapi,
jika pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan tempat pelariannya,
27 lalu di luar batas kota perlindungannya itu ia didapati oleh orang yang menuntut balasan darah dan dibunuh,
maka orang ini tidak berutang darah kepadanya
28 karena memang pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungannya sampai orang yang menjadi imam besar wafat.
Sesudah imam besar wafat,
barulah ia boleh kembali ke tanah miliknya.
29 Itulah ketetapan hukum bagi kamu turun-temurun di seluruh tempat kediamanmu.
30 *Siapa membunuh orang lain,
ia harus dihukum mati atas keterangan para saksi.
Namun,
satu orang saksi saja tidak cukup untuk dapat menjatuhkan hukuman mati atas seseorang.
31 Jangan menerima tebusan sebagai ganti nyawa seorang pembunuh yang patut dihukum mati karena ia harus tetap dihukum mati.
32 Jangan pula menerima tebusan dari seorang yang melarikan diri ke kota perlindungan jika maksudnya supaya ia dapat kembali tinggal di negeri itu sebelum imam besar wafat.
33 Jangan najiskan negeri tempat kediamanmu karena darah yang tertumpah menajiskan negeri itu.
Tidak ada pendamaian yang dapat diadakan bagi negeri itu akibat darah yang tertumpah di atasnya,
kecuali dengan darah orang yang menumpahkannya.
34 Jangan najiskan negeri tempat tinggalmu,
tempat Aku bersemayam,
karena Aku,
Allah,
bersemayam di tengah-tengah bani Israil.’”