Syarat Perkawinan Anak-Anak Perempuan dengan Hak Waris
36
1 Para kepala keluarga dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye,
salah satu kaum keturunan Yusuf,
datang dan berbicara di hadapan Musa serta para pemimpin,
yaitu kepala-kepala keluarga bani Israil.
2 *Kata mereka,
“Allah telah memerintahkan Tuanku untuk memberikan tanah itu kepada bani Israil sebagai milik pusaka dengan membuang undi.
Allah juga telah memerintahkan Tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad,
saudara kami,
kepada anak-anak perempuannya.
3 Akan tetapi,
jika mereka menikah dengan seorang laki-laki dari suku bani Israil yang lain,
maka tentunya milik pusaka mereka akan diambil dari milik pusaka bapak-bapak leluhur kami,
lalu ditambahkan pada milik pusaka suku yang akan mereka masuki.
Dengan demikian,
milik pusaka yang diundikan kepada kami akan berkurang.
4 *Saat tiba tahun Yobel bagi bani Israil,
milik pusaka mereka akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang mereka masuki,
sedangkan milik pusaka suku bapak-bapak leluhur kami berkurang karena diambil.”
5 Kemudian,
berdasarkan perintah Allah,
Musa memberi perintah kepada bani Israil,
katanya,
“Perkataan suku bani Yusuf itu benar.
6 Inilah perintah Allah mengenai anak-anak perempuan Zelafehad,
‘Mereka boleh menikah dengan siapa saja yang baik menurut mereka,
tetapi hanya dalam lingkungan kaum suku bapak leluhur mereka.
7 Milik pusaka bani Israil tidak boleh beralih dari suku ke suku karena bani Israil harus tetap berada pada milik pusaka suku bapak leluhurnya masing-masing.
8 Setiap anak perempuan yang mewarisi milik pusaka di antara suku-suku bani Israil harus menikah dengan seorang dari kaum suku bapak leluhurnya supaya bani Israil dapat mewarisi milik pusaka bapak leluhurnya masing-masing.
9 Milik pusaka itu tidak boleh beralih dari satu suku ke suku yang lain karena suku-suku bani Israil harus tetap berada pada milik pusakanya masing-masing.’”
10 Maka,
seperti diperintahkan Allah kepada Musa,
demikianlah dilakukan oleh anak-anak perempuan Zelafehad.
11 Mahla,
Tirza,
Hogla,
Milka,
dan Noa,
anak-anak perempuan Zelafehad,
menikah dengan anak-anak lelaki dari saudara-saudara ayah mereka.
12 Mereka menikah dengan orang-orang dari kaum bani Manasye bin Yusuf sehingga milik pusaka mereka tetap pada suku kaum bapak leluhur mereka.
13 Itulah perintah dan peraturan yang diberikan Allah dengan perantaraan Musa kepada bani Israil di Dataran Moab,
di tepi Sungai Yordan dekat Yerikho.